Nasional Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar, menegaskan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi negara, seiring disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).