TrendingPolda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Tiga Tersangka Diamankan
Ditressiber Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penipuan love scamming internasional dengan mengamankan tiga tersangka, yakni satu WNI dan dua WNA asal Ghana serta Pantai Gading. Sindikat ini beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil menipu 53 korban di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Modus yang digunakan adalah menjalin hubungan asmara di media sosial, lalu berpura-pura mengirim hadiah mewah yang tertahan di bea cukai agar korban mengirimkan uang tebusan. Kombes Pol Bimo Ariyanto menegaskan para pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.




































