
Ini Alasan Kendaraan Diputarbalik di Pos Penyekatan Gentong
Reporter: Naufal Lanten
TVRINEWS, Tasikmalaya
Polres Tasikmalaya Kota mendirikan pos penyekatan di Jalur Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, untuk menyisir kemungkinan adanya pemudik yang melewati jalur ini.
Dalam penyekatan ini, kendaraan dari arah Bandung yang masuk ke Kota Tasikmalaya akan diputarbalikkan. Namun truk angkutan dengan muatan tertentu tetap diizinkan masuk ke Kota Tasikmalaya.
Kanit Lantas Polsek Kadiapten, Polresta Tasikmalaya, Iptu. H. Edy Suprayitno menjelaskan beberapa alasan yang menjadi penyebab kendaraan diputarbalik. “Ini satu karena dia tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Sehingga dia otomatis menurut kita menghawatirkan, bisa menyebarkan Covid-19,” kata Iptu Edy.
Kedua adalah para pengguna jalan tidak memiliki kelengkapan data seperti yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu terpaksa membuat petugas memutarbalikkan kendaraan tersebut.
“Mungkin karena dia memang tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemudik seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), tidak melengkapi kemudian surat jalannya dari perusahaan juga tidak ada,” tutur Edy.
Pihaknya, kata Edy, masih gunakan cara persuasif untuk memutarbalikkan agar para pengemudi dapat kembali dan mencari puskesmas untuk bisa mendapAtkan hasil test Covid-19.
Diketahui hingga Senin (10/5/2021), tercatat 1.364 kendaraan pribadi diputarbalikkan, 81 angkutan umum. Sebanyak 322 angkutan barang, sepeda motor 3.318. Jumlah total kendaraan diputarbalikkan sebanyak 5.085.
Editor: Eggi Paksha
Editor: Admin