
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan delik baru terhadap kegiatan operasional ormas Khilafatul Muslimin. Kegiatan ormas ini dinilai melanggar sistem pendidikan nasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ormas Khilafatul Muslimin juga melanggar undang-undang tentang pesantren.
“Mereka memiliki sekolah dari SD tiga tahun, SMP dua tahun, SMA dua tahun dan dua universitas yang dibangun. Satu ada di Bekasi dan satu ada di NTB,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022)
Lanjut Hengki, dimana orang yang telah menjalani pendidikan di universitas selama dua tahun mendapatkan gelar Sarjana Kekhalifahan Islam.
“Oleh karena itu, yayasan pendidikan merupakan sebuah suatu alat atau instrumental kejahatan,” ujar Hengki.
Hengki menjelaskan, sekolah yang terafiliasi oleh Khilafatul Muslimin tidak pernah mengajarkan Pancasila.
“Dimana sekolah-sekolah ini berbasis Khilafatul Muslimin, dan tak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 45,” tutur Hengki.
Editor: Redaktur TVRINews