
Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi ASABRI
Penulis: Eggi Paksha
TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus ) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012 hingga 2019.
Saksi-saksi yang diperiksa, yakni RAHK selaku staf tersangka BTS dan APS selaku nominee tersangka BTS.
Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Ditambahkannya, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin