
Soal IMB Rusun Undana, Kontraktor Sebut Bukan Urusannya
Penulis: Thomy Mirulewan
TVRINews, Kupang
Kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung rumah susun (Rusun) Undana di kompleks Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Undana di Jalan SK Lerik, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku jika masalah Kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rusun Undana bukan merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Sebagai kontraktor pelaksana hanya bertanggung jawab soal fisik gedung bukan soal AMDAL maupun IMB.
“Kalau soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu bukan urusan kami. Kami hanya mengurus fisik bangunan,” ujar pelaksana proyek gedung Rusun Undana, Andre Wiriadirta dari PT. Sastra Mas Estetika (SME) saat ditemui di lokasi proyek pada Senin (13/9/2021).
Menurut Andre, bukan hanya soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi juga soal Amdal dari gedung tersebut semuanya merupakan urusan pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR selaku pemilik proyek.
“Soal IMB dan Amdal silakan ditanyakan ke PU saja, karena kami tidak tau soal itu,”katanya.
Bahkan pihak proyek menyarankan kepada media ini untuk menanyakan langsung ke pihak Satker Proyek Rusun di PU.
“Silakan ke Satker saja untuk mendapat Keterangan lebih lengkap,” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan oleh media ini pada (7/9/2021) terkait pembangunan proyek Gedung Rusun Undana tanpa IMB.
Proyek gedung Rusun Undana yang dibangun dengan dana Rp 12.802.745.000 yang bersumber dari dana Anggara Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 itu sesuai master plan yang ada akan dibangun dengan konstruksi 3 lantai.
Saat ini fisik telah memasuki persiapan pekerjaan lantai tiga oleh kontraktor pelaksana, yakni PT. Sastra Mas Estetika (SME).
Sayangnya gedung bernilai belasan miliar rupiah ini diduga dibangun tanpa mengantongi IMB dari Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perizinan Satu Atap.
Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kota Kupang Serila Saliman saat dihubungi TVRINews.com melalui WhatsApp pada Senin (6/9/2021) mengakui jika gedung Rusun Undana yang sedang dibangun memang tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami dari Dinas telah melakukan pengecekan lapangan dan memang Proyek Gedung itu belum ada IMB dan sudah menegurnya”ujarnya.
Menurutnya, setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh tim dari Bidan Cipta karya, Dinas PUPR Kota Kupang ditemukan gedung tersebut dibangun tanpa IMB.
“Benar memang dibangun belum ada IMB dan sudah ditegur langsung oleh petugas,” katanya.
Dikatakannya, jika benar mereka (proyek) sama sekali belum mengurus IMB maka akan diberikan teguran resmi dari pemerintah.
"Ya , dari Dinas pergi tanya dulu secara lisan sudah urus IMB atau belum, karena siapa tahu mereka sudah urus dari tahun lalu tetapi lupa tempel di papan pengumuman izinnya nomor berapa kan? Kalau memang belum urus sama sekali baru kita kasih surat teguran resmi. Karena nomor IMB itu yang keluarkan dari perizinan satu atap,”jelas Serila Saliman.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin