
Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago memenuhi undangan polisi untuk diklarifikasi terkait laporannya terhadap Deolipa Yumara serta kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri.
"Bukan pemeriksaan, klarifikasi. Undangan klarifikasi sekaligus menyampaikan," kata Zakirudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Ia menyampaikan bahwa laporan yang dibuatnya terkait keonaran yang ditimbulkan Deolipa dan Kamaruddin lewat pernyataan-pernyataan yang disebutnya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD: Bukan Rp1 M Tapi Ratusan Miliar
"Jadi gini, kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku aliansi advokat anti hoaks yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan. Apalagi ini persoalan masih dalam proses perkara berjalan, kita serahkan kepada pihak berkompeten untuk hal semacam itu, kita jangan ganggu," ujar Zakirun.
Menurutnya, apa yang disampaikan Deolipa dan Kamaruddin telah membuat kegaduhan di masyarakat. Salah satunya, terkait dengan adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J hingga penganiayaan yang pernah disampaikan Kamaruddin. Namun, menurut ahli forensik hal tersebut tidaklah ada.
Sementara, untuk Deolipa terkait ucapannya yang menyebut adanya persetubuhan atau Making Love (ML) antara Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi.
"Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Ini kan apa dia ngeliat yang begitu, ya kan. Pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Yoshua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ucapnya.
Tak hanya itu, tuduhan psikopat terhadap Sambo. Ia pun mempertanyakan bukti apa yang menguatkan pernyataan tersebut.
"Dituduhlah Sambo misalnya psikopat, memang ada hasilnya psikopat, padahal itu terbantah bahwa orang ini normal. Ada lagi berita tembak-tembak, kalau dia lagi meriksa marah-marah, apa itu benar. Jadi yang tidak substansial malah digulirkan, justru ini membias dan membuat persoalan menjadi kabur tidak jelas," jelasnya.
Baca Juga: Usai Permohonan Banding Ditolak, Polri: Sudah Tidak Ada Upaya Hukum untuk Ferdy Sambo
Zakirudin menyatakan bahwa dirinya pun tidak panjat sosial alias pansos dengan mengambil langkah hukum terhadap Deolipa dan Kamaruddin. Selama 30 tahun menjadi advokat, dia lebih banyak menghindar dari awak media.
"Mereka umur-umur tahun 73 lahir sudah merasa hebat. Saya itu yang membangun organisasi advokat di Indonesia ini, jadi saya wajib menjaga marwah dan martabat advokat ini, karena ini marwah advokat ini adalah profesi yang mulia. Kita harus jaga. Jangan gara-gara dua gelintir manusia, yang menjadi opini semacam ini akhirnya rusak," ucapnya.
Ia pun ingin agar kasus yang melibatkan sejumlah personel Polri untuk diserahkan kepada Korps Bhayangkara sebagai penegak hukum.
"Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau. Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin. Sebab, kalau tidak dihentikan semacam ini akan terus berkembang," tandasnya.
Sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoaks telah melaporkan Deolipa Yumara serta Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong, yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.
Editor: Redaktur TVRINews