
7 Jam Jalani Persidangan, Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tinggalkan PN Jaksel
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kedua terdakwa obstruction of justice yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akhirinya selesai setelah 7 jam menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (27/10).
Berdasarkan pantauan TVRINews.com, kedua terdakwa tersebut meninggalkan PN Jaksel sekitar pukul 17.35 WIB dengan mengenakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (27/10).
Dalam pantauan TVRINews.com, kedua terdakwa tiba di PN Jaksel dengan diiringi pengawalan ketat oleh mobil polisi sekiranya pukul 08:50 WIB.
Kemudian, kedua terdakwa yang turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kompak mengenakan kemeja berwarna hitam yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah.
Dalam persidangan Obstruction Of Justice, Tim kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
"Untuk saksi (terdakwa Hendra Kurniawan) rencananya ada 10 orang," kata Ragahdo, saat dikonfirmasi, pada Kamis (27/10/2022).
Ragahdo menuturkan, JPU akan hadirkan delapan orang saksi yang sama dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Lebih lanjut Ragahdo menjelaskan, saksi tersebut adalah seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, JPU juga hadirkan saksi dari anggota Polri yaitu diantaranya Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
Ragahdo menyebut mengenai sidang kliennya, nanti akan ditambah dua saksi yakni ketua RT 05 RW 01 Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Mayjen (Purn) Seno Sukarto dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto.
"Sama seperti AKP Irfan akan tetapi ditambah Drs. Seno dan Ariyanto," ucap Ragahdo.
Editor: Redaktur TVRINews