Penulis: Irwan Santoso
TVRINews, Padang
Bea Cukai Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat memusnahkan sejumlah produk dan jutaan batang rokok ilegal, pada hari ini, Kamis (1/9).
Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
“Barang-barang yang dimusnahkan antara lain rokok yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai bekas sejumlah 7.635.028 batang yang terdiri dari berbagai merek," kata Kepala KPPBC Teluk Bayur Indra Cahyo Kamis (1/9/2022).
Selanjutnya minuman mengandung etil alkohol yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 26,25 liter dari berbagai merek dan barang hasil penindakan lainnya sejumlah 85 pcs yang terdiri dari handphone bekas, sex toys, dan vibrator.
Barang-barang tersebut melanggar ketentuan dibidang kepabeanan yang tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Diperkirakan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan sebesar Rp8,086 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp4,7 miliar," ucap Indra Cahyo.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari kantor wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan kepulauan Riau dan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Padang.
Editor: Redaktur TVRINews