Penulis: Agus Mughni Hakim
TVRINews, Lampung Tengah
Direktorat Polairud Polda Lampung menangkap dua orang tersangka pelaku penambangan pasir secara ilegal. Penambangan pasir itu dilakukan sejak dua tahun terakhir yang berada di Sungai Way Pegadungan,LampungTengah.
Dua orang pemilik tambang pasir ilegal diringkus Ditpolairud Polda Lampung. Mereka berinisial WN dan ZI. Keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kedua pelaku ini berhasil diringkus polisi di Perairan Sungai Pegadungan Desa Rantau Jaya Ilir, Kec. Putra Rumbia, Lampung Tengah, pada Sabtu (17/9).
Baca Juga: Kepolisian Terus Berantas Perjudian Online Hingga Konvensional
Penangkapan ini berawal saat personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung melakukan patroli. Petugas menemukan adanya kegiatan penambangan pasir ilegal atau diduga tanpa dilengkapi izin yang sah.
Kedua pelaku diamankan saat melakukan aktifitas penambangan. Dari hasil pemeriksaan para pelaku penambangan pasir ilegal ini telah berjalan sejak 2 tahun lalu. Pasir dari hasil tambang ilegal tersebut dijual kepada warga sekitar dengan sistem pre-order.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan apakah ada pemodal besar atau bos besar dibelakang dua tersangka tersebut. Barang bukti yang juga turut diamankan, yaitu dua unit kapal tongkang masing-masing berisi dua kubik dan 16 kubik, dua unit perahu klotok, dua unit mesin blower penyedotan pasir, dan satu unit kompayer.
Baca Juga: Kenali Jernang, Potensi Bisnis yang Jarang Dilirik
Kini, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Mako Ditpolairud Polda Lampung. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Editor: Redaktur TVRINews