Penulis: Abdullah Fikri
TVRINews, Jakarta
Sidang Lanjutan (Peradilan Koneksitas) dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) terdakwa I Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari melalui pengacaranya KSP Law Firm menilai tim Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa membuktikan adanya unsur kerugian negara.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Nurdin Desriwani Gumay dan Kantor Ketaren, S.H., M.H. kuasa hukum Ni Putu Purnamasari, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022).
"Bahwa uraian Penuntut Umum Oditur tentang kerugian negara tanpa didukung oleh bukti-bukti yang jelas dan benar patut untuk dikesampingkan. Sehingga unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi," ucap Nurdin D Gumay dalam keterangan tertulisnya kepada TVRINews.com, Rabu (21/12/2022).
Nurdin juga beranggapan bahwa JPU Kejagung dan tim Oditur Militer mengada-ngada dalam membuat surat tuntutan. Sebab tidak bisa membuktikan letak kesalahan kliennya secara nyata dalam pemenuhan unsur tindak pidana korupsi.
Sehingga menurut Nurdin, Jaksa dan tim Oditur Militer tidak mempunyai bukti perbuatan kliennya yang dapat merugikan keuangan negara. Dengan demikian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi.
"Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, tetapi menuduh orang tidak bersalah dengan mendakwanya sebagai koruptor, adalah kezaliman yang sangat luar biasa," tuturnya.
Disamping itu, terdakwa II Ni Putu Purnamasari selaku direktur utama PT Griya Sari Harta (GSH) juga menyampaikan Pledoi pribadi di Pengadilan militer tinggi II jakarta menyampaikan
"Saya tidak punya niat sama sekali untuk mengambil uang TWP AD secara melawan hukum. Tidak ada means rea (niat jahat) di otak saya. Apalagi dituduh dan dituntut bekerja sama melakukan korupsi bersama dengan Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah, selaku Direktur Keuangan TWP-Terdakwa 1. Jelas-jelas saya menolaknya. Untuk dapat diketahui bersama, bahwa saya bekerja sama dengan TWP, bukan dengan Terdakwa 1," ucap Ni Putu Purnamasari.
Menanggapi hal itu, Jaksa Oditur Militer Tinggi II Brigjen TNI Rokhmat mengatakan, pihaknya akan menyusun jawaban atas pleidoi terdakwa melalui persidangan replik.
“Nanti kami susun (repliknya) sesuai apa yang disampaikan majelis hakim pada tanggal 3 (Januari 2023) nanti,” kata Jaksa Oditur Militer Rokhmat.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi ini merupakan persidangan koneksitas antara terdakwa militer yakni mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah dan kalangan sipil, Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
Sidang kasus TWP-AD ini rencananya akan dilanjutkan pada tanggal 3 Januari 2023 dengan agenda replik dari Oditur/Jampidmil.
Editor: Ahmad Richad