Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281. BPKD Tahun 2022 resmi berakhir pada hari ini, Rabu (30/11/2022).
Dalam program yang dimulai sejak 1 Agustus 2022 ini, telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp429 miliar. Angka ini diperoleh dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Jelang Nataru, BPN Gelar Operasi Pasar
"Hari ini, hari terakhir program pemutihan pajak, capaian untuk PKB sudah 98,86 persen dan kemudian untuk BBNKB sudah mencapai 100 persen. Kalau angkanya Rp267 miliar lebih PKB, kalau BBNKB diangka Rp 162 miliar lebih," kata Yuliswani selaku Kapala BPKD Provinsi Bengkulu usai menghadiri Rakernis TIM Pembinaan Samsat, Rabu (30/11).
Sementara itu, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombes Pol. Sumardji mengatakan program pembebasan kendaraan pajak bermotor dan SWDKLJJ Provinsi Bengkulu tahun 2022 telah diikuti oleh 54.217 kendaraan. Dengan rincian roda 2 dan 3 sebanyak 36.234 kendaraan dan roda 4 atau lebih sebanyak 17.983 kendaraan.
"Melalui program ini jumlah pendaftar mengalami peningkatan yang sangat luar biasa. Kita tentu berterima kasih mepada masyarakat Bengkulu atas respon serta keinginannya melaksanakan registrasi identifikasi kendaraan melalui program ini," ujar Sumardji.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, meski program pemutihan pajak berakhir namun masyarakat jangan lupa untuk tetap membayar kewajibannya terhadap pajak kendaraan.
"Kita berharap kewajiban masyarakat untuk tetap membayar pajak kendaraan tahunan tetap dijalankan. Ketika ini tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi yang dijalankan kepada pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajak kendaraannya," tutur Sumardji.
Salah seorang masyarakat Bengkulu, Hadi mengaku berterima kasih telah diadakannya program pembebasan denda pajak kendaraan ini karena dinilai sangat membantu masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya terkhusus kendaraan yang akan dibalik namakan.
Ia juga berharap program ini trus dilakukan karena masih banyak masyarakat yang berharap program ini tetap diadakan.
Baca Juga: LANAL Nunukan Kembali Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal
"Alhamdllah, dengan adanya program ini bisa membantu kami membayarkan pajak kendaraan kami terlebih di saat ekononi sangat sulit ini terima kasih telah diberi kelonggaran penghapusan denda ini," kata Hadi.
Editor: Redaktur TVRINews