
Pada tahun 2021 jumlah penindakan sebanyak 35 kasus yang terdiri dari dus pelanggaran Kepabeanan dan 33 pelanggaran cukai
Penulis: Muh Idris
TVRINews, Kendari
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai type Madya Pabean C Kendari, melaksanakan pemusnahan barang milik Negara, berupa rokok dan minuman alkohol ilegal yang merupakan barang hasil penindakan periode Desember 2020 sampai Juni 2021.
Pemusnahan ini dilaksanakan secara simbolis di halaman kantor Bea Cukai Kendari pada hari Kamis (21/10/2021).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai type Madya Pabean C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengungkapkan, pada tahun 2020, jumlah penindakan sebanyak 11 pelanggaran, yakni empat pelanggaran minuman mengandung etil alkohol dan tujuh pelanggaran hasil tembakau atau rokok.
Pada tahun 2021 jumlah penindakan sebanyak 35 kasus yang terdiri dari dus pelanggaran Kepabeanan dan 33 pelanggaran cukai. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah yang tujuannya adalah merusak dan menghilangkan fungsi awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan
Purwatno Hadi Waluja menambahkan jumlah barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebanyak 3 juta lebih batang rokok ilegal dan 299 botol miras ilegal dengan total nilai perkiraan barang sebesar Rp4 miliar lebih dan potensi kerugian Negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut sebagian, di antaranya masuk melalui pelabuhan khusus miliki perusahaan pengolahan nikel di Kabupaten Konawe.
Editor: Abdullah Fikri