
Kapolri: 31 Personel Polri yang Melanggar Etik
enulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut saat ini, ada 31 personel polisi yang melakukan pelanggaran etik atas kasus Brigadir J.
"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit menjelaskan, ke 31 personel ini antara lain berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.
Pada kesempatan tersebut, Sigit melanjutkan personel yang dimungkinkan kuat melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J bisa saja terus bertambah.
"Saat ini bertambah menjadi satu, satu personel Polri terdiri dari satu bintang dua, dua bintang satu, dua kombes, tiga AKBP, dua kompol dan satu AKP dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," ucap Sigit.
Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini ada sebanyak 56 personel yang diperiksa.
Namun, dari 56 personel tersebut terdapat 31 personel yang disinyalir melanggar etik.
"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri ada dua personil, satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama di Propam Polri ada 21 personel, perwira tinggi tiga, perwira menengah delapan, perwira pertama empat personel, bintara empat dan tamtama dua personel," kata Agung.
Agung menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari puluhan personel Polri ini. Jika ditemukan unsur pidana, Bareskrim bakal bergerak.
"Timsus akan melakukan pengkajian bentuk gabungan dengan Div Propam Polri terhadap personel-personel yang melakukan, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Kalo nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," tutur Agung.
Editor: Redaktur TVRINews