
Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Sekda Benteng Akhinya Jalani Sidang Perdana Dugaan Tipikor RDTR 2013
Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Mantan Sekda Bengkulu Tengah berinisial EH bersama 2 terdakwa lainnya yakni DR selaku mantan PPTK dan HH selaku direktur PT BPI hari ini menjalani sidang perdana dugaan korupsi, Senin ( 12/9/2022 ).
Terdakwa EH diduga melakukan korupsi pada Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Jon Sarman Saragih, ketiga terdakwa ini dalam dakwaan yang dibacakan ketua tim JPU Kejari Bengkulu Tengah Bobby Muhammad Ali di dakwa pasal 2 subsidair pasal 3 UU R. I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu dalam dakwaan JPU disebutkan perkara ini terjadi pada 2013 lalu saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu, nilai kontraknya sebesar Rp311.940.200 dengan masa kerja 120 hari yang dilaksanakan PT BPI.
Dalam penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, terdakwa DR selaku PPTK membantu terdakwa EH selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Penyusunan HPS tersebut sepengetahuan serta disetujui EH,” kata Ketua Tim JPU Kejari Bengkulu Tengah Bobby Muhammad Ali.
Dalam penyusunan RDTR tersebut, HH selaku Direktur PT BPI yang dinyatakan pemenang tender tidak mengerjakan langsung, namun pekerjaan dilakukan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.
"Meski dalam kasus dugaan korupsi RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah 2013, kerugian keuangan negara sebesar Rp272 juta lebih telah dititipkan oleh ke 3 terdakwa, namun kami selaku tim JPU tetap mendakwa mereka dengan pasal 2 subsidair pasal 3 UU R. I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan akibat perbuatan para tersangka, penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda)," ujar Bobby Muhammad Ali.
Sementara Nasarudin selaku Kuasa Hukum Terdakwa DR mengatakan atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut pihaknya secara tegas mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap syarat formil dakwaan.
"Saya selaku kuasa hukum terdakwa DR dan kuasa hukum terdakwa EH sepakat mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Bengkulu Tengah karena menurutnya syarat formil penyusunan dakwaan jpu kurang lengkap dan tidak tepat," kata Nasarudin.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Bengkulu Tengah, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali Kamis 15 September 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi yang akan disampaikan kuasa hukum Terdakwa DR dan EH.
Editor: Redaktur TVRINews