
Tersangka RB alias Randy Badjideh sedang menjalani masa tahanan selama 120 hari, sejak ditahan pada tanggal 2 Desember 2021.
Penulis : Nyongky Malelak
TVRINews, Kupang
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Penkase Alak, Kota Kupang, karena belum lengkap atau P-21.
Pengembalian berkas perkara Penkase kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya berkas tersangka kasus pembunuhan Astrid dan Lael itu dikirim oleh Polda NTT ke penuntut umum pada 7 Februari 2022 lalu.
Polda NTT mengklaim telah memenuhi semua permintaan jaksa. Meski demikian, nyatanya berkas Randy Badjideh belum juga dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, berkas Randy Badjideh dikembalikan ke penyidik Polda NTT pada 25 Februari 2022.
"Berkas Penkase dikembalikan ke penyidik lagi tanggal 25 Februari 2022," kata Abdul Hakim, kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Menurut Adul Hakim, status berkas Randy Badjideh saat ini masih P19 alias belum lengkap.
"Iya betul P-19," kata Abdul Hakim singkat.
Abdul Hakim enggan menjelaskan substansi permintaan dari Jaksa. Namun menurut dia, petunjuk yang diberikan oleh Jaksa belum sepenuhnya dipenuhi oleh Polda NTT.
"Sepertinya petunjuk yang diberikan tidak dipenuhi seluruhnya," kata Abdul Hakim.
Untuk diketahui, tersangka RB alias Randy Badjideh sedang menjalani masa tahanan selama 120 hari, sejak ditahan pada tanggal 2 Desember 2021.
Artinya RB akan bebas demi hukum pada 31 Maret 2022, apabila berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P-21.
Editor: Redaktur TVRINews