
Lerai Perselisihan Anggota TNI Ditusuk
Penulis: Rahmat Fatahillah Ilham
TVRINews, Jakarta
Motif penusukan yang dilakukan oleh tersangka I terhadap seorang anggota TNI di Depok karena solidaritas terhadap kawannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan inisial M dan A sedang terlibat konflik biasa, mereka satu suku dan saling kenal, M sudah mempersiapkan pisau untuk I sebelum konflik terjadi.
"Pelaku kemungkinan tidak tahu korban yang ia tusuk merupakan anggota TNI," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).
Yusri menambahkan pelaku berasal dari Nusa Tenggara Timur, tidak ada unsur mabuk ataupun sebagainya. Pelaku melakukan penusukan karena memang aksi solidaritas terhadap M temannya.
Pelaku dijerat pasal 338 atau pasal 351 KUHP yaitu mengambil nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, Sersan Yorhan Lopo secara tiba-tiba datang melerai perkelahian yang melibatkan M dan A. Namun ia terkena luka tusuk di dada kiri yang mengakibatkan korban meninggal.
Yorhan sempat mencoba menyelamatkan diri sejauh 50 meter, namun akibat luka tusuk yang dialaminya, nyawanya tidak tertolong.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin