
Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik Wali Kota Nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy. KPK menduga ada gratifikasi pada sejumlah aset Richard yang juga tersebar di beberapa daerah, termasuk Jakarta.
Penelusuran dilakukan Tim Penyidik KPK lewat sejumlah saksi, yaitu Sekretaris Dinas PUPR Kota Ambon Ivony AW Latuputty; wiraswasta Suminsen; ibu rumah tangga Rakhmiaty; mantan Kadis PUPR Ambon Enrico Rudolf Matitaputty; dan mantan Sekkot Ambon Anthony Gustav Latuheru.
Untuk Enrico Rudolf Matitaputty selaku mantan Kadis PUPR Ambon dan juga Anthony Gustav Latuheru selaku mantan Sekkot Ambon, mereka diperiksa di Mako Brimob Polda Maluku pada Kamis (7/7) kemarin.
Sementara tiga saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kota Ambon Ivony AW Latuputty; Wiraswasta Suminsen; dan juga Rakhmiaty.
“Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi juga terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RL (Richard Louhenapessy) di beberapa daerah di antaranya di Jakarta,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/7/2022).
Mereka diperiksa terkait dengan kasus suap proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri sebagai tersangka.
Editor: Redaktur TVRINews