Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Setelah melakuan serangkaian pemeriksaan keterangan puluhan saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu resmi menaikan status penyelidikan dugaan korupsi kegiatan rekonstruksi Jalan Kabupaten Muko Muko tahun 2021 ke tahap penyidikan.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan rekonstruksi Jalan di Kabupaten Muko Muko tahun 2021 yang dilakukan penyidikan terbagi dalam tiga paket pekerjaan tersebar disejumlah kecamatan dengan total dana mencapai Rp20 miliar lebih.
"Memang benar hasil eskpose yang kami lakukan bersama pimpinan memutuskan penyelidikan kegiatan rekonstruksi peningkatan jalan Kabupaten Muko Muko tahun 2021 resmi naik ke tahap penyidikan," kata Danang, Kamis (11/10).
Dugaan sementara perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan kabupaten mukomuko tahun 2021 yakni pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Berikut tiga paket pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Muko Muko tahun 2021 yang sedang dalam penyidikan pidsus kejati bengkulu antara lain: peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang, Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya, Jalan Anggrek Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp5 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) dikerjakan oleh PT. Citra Muda Nur Bersaudara.
Selanjutnya, peningkatan Jalan Desa Kota Praja, Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Simpang Talang Arah, Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak Rp6 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Muko Muko dan dikerjakan PT. Deki Karya Bestari.
Terakhir peningkatan Jalan Simpang Kasidi Arga Jaya Tirta Kencana-Marga Mulya Bukit Harapanharapan dengan nilai kontrak Rp10 miliar lebih tang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada. Sementara, konsultan perencana yang sudah diperiksa saat penyelidikan, yakni CV Cakra Manunggal dan CV Pribia.
Editor: Redaktur TVRINews