Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein, mengatakan dirinya akan penuhi panggilan sebagai tersangka terkait dengan dugaan penyerobotan lahan.
"Pak Hamid Husein akan datang memenuhi panggilan tersebut," kata kuasa hukum Hamid, Albert Aswin kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Albert juga menyebut, pihaknya telah menerima surat panggilan kepada kliennya tersebut. Dalam pemeriksaan kali ini, ia tidak akan membawa bukti-bukti lagi dalam pemeriksaan itu.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Anak Petinggi Polri Terduga Tersangka Pemukulan
Hal tersebut dilakukan, karena pihaknya sebelumnya sudah menyerahkan ke penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan pihak Japto Soerjosoemarno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, Hamid sendiri akan diperiksa sebagai tersangka esok, Kamis (17/11).
"Betul, besok yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Zulpan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Lanjut Zulpan menyebut, Hamid sendiri akan lakukan pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Situbondo
Sebelumnya, Dihadapan awak media Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno mengatakan, paman Wanda Hamidah, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.
Kemudian, pihak Japto juga meminta kepada keluarga Wanda Hamidah untuk segera angkat kaki dari rumah yang beralamat di Jl Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, itu.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11).
Tohom menuturkan, dengan ditetapkannya paman politikus tersebut menjadi tersangka, membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno.
"Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini yaitu Saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik daripada objek perkara yang ada di Jl Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik. Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," ujar Tohom.
"Dan kami berharap dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya," sambungnya.
Editor: Redaktur TVRINews