
Polres Jaksel umumkan tersangka kasus tewasnya wanita di apartemen, Rabu (22/6/2022)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polres Jakarta Selatan akhirnya menangkap dua orang yang diduga terlibat atas tewasnya seorang wanita di Apartemen Pakubuwono Teras, Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kedua tersangka berinisial ‘LL’ (22) memiliki peran sebagai penerima jasa suntik silicon, tanpa memiliki sertifikat resmi.
“Tersangka ‘LL’ juga menyediakan alat suntik silicon, dan menyuntikan alat tersebut kepada korban,” kata Budhi di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Budhi melanjutkan, selanjutnya tersangka ‘BA’ (41) memiliki peran sebagai yang menyarankan korban agar menggunakan jasa ‘LL’.
Kedua tersangka terjerat Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Baca Juga: Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang
Kemudian, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP karena turut serta menganjurkan orang lain, yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara sepertiga dari pidana pokoknya.
Kemudian, Pasal 197 dan 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang mengedarkan kesediaan farmasi atau alat kesehatan serta orang yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp1.500.000.000.
Sebelumnya diberitakan, ditemukan seorang wanita tewas di salah satu unit Apartemen Pakubuwono Teras dalam kondisi setengah telanjang pada Rabu (8/6) siang.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan adanya indikasi overdosis suntikan silikon di tubuh korban. Polisi menyebutkan bahwa sistem jaringan di bokong korban mengalami gangguan karena suntikan tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews