
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan aplikasi monitoring karantina yang dinamai PRESISI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (06/01/22) kemarin. Kehadiran aplikasi ini mendapat apresiasi dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menurutnya, hadirnya aplikasi ini membantu proses pengawasan karantina oleh petugas kepada pelaku perjalanan luar negeri. Aplikasi ini dapat dimaksimalkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 terutama Varian Omicron yang menyebar melalui masuknya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Bagi Menkes, aplikasi ini sangat bermanfaat untuk melakukan pemantauan di pintu gerbang utama Indonesia yang berbatasan dengan negara lain dan memastikan tidak ada yang lolos saat karantina. Sehingga, Budi berharap agar pelaku perjalanan agar tidak melanggar aturan saat karantina dan menekan laju dari varian Covid-19 dari luar Indonesia.
“Saya titip tiga pesan, sudah berapa banyak yang dikarantina, apakah memang hotel atau tempat karantinanya cukup, kalau aplikasi sudah dipasang dicek secara acak/random dan dicek berkala secara langsung untuk yang sedang dikarantina” kata Budi saat berdialog interaktif dengan Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (07/01/22).
Sebagai informasi, melalui aplikasi ini statistik dan radius jarak dapat terukur dan difungsikan untuk melacak posisi karantina PPLN. Apabila berada diluar jarak tempat karantina yang sudah ditentukan, maka alert atau notifikasi akan langsung terhubung secara sistematis.
Selain itu, aplikasi monitoring karantina PRESISI akan mendata nama-nama petugas serta area tugas berdasarkan lokasi karantina. Setiap petugas dapat mengakses data pelaku karantina yang terdaftar di lokasi karantina tersebut.
Melalui aplikasi tersebut, petugas bisa mendapatkan informasi profil pelaku karantina di antaranya masa karantina, asal kedatangan, hasil PCR serta semua data yang bersumber dari data Kementerian Kesehatan.
Keunggulan lain dari aplikasi ini adalah petugas akan menerima notifikasi apabila ada peserta karantina yang sedang dimonitor berada 200 meter di luar radius karantina. Sedangkan pihak yang dapat mengakses aplikasi tersebut adalah pelaku karantina, petugas yang berwenang, command center dan pimpinan.
Tak hanya memunculkan notifikasi di perangkat petugas pengawas karantina, notifikasi juga bakal muncul ke dashboard center apabila ada peserta karantina sedang berada di luar radius karantina. Aplikasi monitoring ini wajib digunakan oleh peserta karantina.
Editor: Redaktur TVRINews