Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Ratusan warga dari sebelas desa di Kabupaten Bengkulu Utara melakukan aksi protes di Kantor Gubernur Bengkulu. Warga meminta, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertindak tegas terhadap perusahaan sawit, PT BRS yang diduga melakukan aktivitas ilegal.
Koordinator aksi Nur Hasan, mengatakan PT. BRS ini telah melakukan aktifitas ilegal karena tetap beroperasi sementara Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah habis, sejak empat tahun lalu.
"Kami minta Gubernur Bengkulu untuk bertindak tegas terhadap perusahaan ini, karena perusahaan ini sudah habis HGU namun masih beroperasi, kami juga telah bersurat ke sejumlah pihak terkait, namun belum ada tindakan dan hari ini kami minta Gubernur menyelesaikan persoalan ini," kata Nur Hasan, Senin (6/6/2022).
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan mengakui HGU PT BRS telah habis sejak tahun 2018 lalu, dan saat ini perusahaan sedang mengajukan perpanjangan HGU ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Ricky juga mengatakan dari 3.000 hektare lahan PT. BRS hanya 700 hektare yang digarap, sedangkan sisanya tidak pernah digarap oleh perusahaan.
"Dari 3.000 hektare lahan itu hanya 700 hektare yang digarap oleh PT. BRS," terang Ricky.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan pihaknya telah menampung tuntutan dari warga untuk ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait lainnya.
Editor: Redaktur TVRINews