
Presenter TvOne Brigita Manohara
Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Presenter TVOne Brigita Manohara telah selesai diperiksa oleh KPK sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), hari ini Senin (25/7).
Berdasarkan pantauan TVRINews.com, Brigita diperiksa tim penyidik kurang lebih 7 jam. Ia tiba di KPK sekitar pukul 09.53 WIB dan keluar gedung sekitar pukul 16.50 WIB.
Brigita mengatakan, penyidik menyodorinya dengan 17 pertanyaan.
“Tentunya berkaitan dengan tersangka yang masih DPO (Dalam Pencarian Orang),” kata Brigita kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Brigita mengakui pernah mengenal tersangka (RHP) dan sempat diberikan sejumlah dana dan hadiah dari tersangka sebagai bentuk apresiasi atas profesinya, presenter dan konsultan komunikasi.
Dia juga menegaskan bakal mengembalikan seluruh uang tersebut yang sempat diterimanya untuk seterusnya dikembalikan kepada negara.
"Seluruh aliran dana dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka, pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik,” ujar Brigita.
Lanjut, Brigita mengimbau rekan-rekan media untuk berhati-hati bila menjalin hubungan baik dengan pejabat. Apa yang dialaminya, bisa saja terjadi kepada semua orang yang mengenal pejabat dengan kewenangan nya.
“Untuk teman-teman sebagai pekerja media yang mengenal pejabat dengan kewenangan mereka masing-masing, ini menjadi hati-hati untuk teman-teman semua. Karena sekali lagi yang saya alami sekarang ini, bisa saja terjadi kepada teman-teman juga yang mengenal pejabat dengan kewenangannya,” ucap Brigita.
Sebagai informasi, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kini menjadi buronan. Ia selalu mangkir dari panggilan penyidik. Dia juga hilang saat dipanggil paksa penyidik. KPK telah meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Ricky.
Editor: Redaktur TVRINews