
Kuasa Hukum Lukas Enembe Diperiksa KPK Sebagai Saksi Suap dan Gratifikasi
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
KPK memeriksa Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bharada E, RR dan Kuat: JPU Hadirkan 17 Saksi, 4 Diantaranya Terdakwa OOJ
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang. Karena, Roy Rening sebelumnya sempat tak hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Memang benar yang bersangkutan sebelumnya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe dan belum hadir saat itu. Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Ali, Senin (28/11/2022).
Diketahui, Roy Rening telah hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Roy mengaku, dalam kesempatan tersebut dirinya bakal dimintai keterangan oleh penyidik soal perkara yang menjerat kliennya Lukas Enembe.
“Saya sendiri memenuhi panggilan KPK, dipanggil untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penanganan perkara ini yang harusnya tanggal 24 kemarin, karena kesibukan saya tidak bisa hadir, saya minta dijadwal ulang hari ini,” kata Roy Rening saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, KPK memanggil salah satu tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Dipanggil Lagi, KPK Minta Jangan Mangkir
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pada Kamis (17/11) lalu, pihaknya memanggil dua orang soal dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua dengan tersangka Lukas Enembe.
Dua orang itu ialah pengacara Lukas Aloysius Renwarin, dan Darwis yang berprofesi sebagai sopir.
Editor: Redaktur TVRINews