
BO Melalui Aplikasi MiChat, Warga Bengkulu Tertipu Hingga Rp61 Juta
Penulis: Jusarman
TVRINews, Kab. Lebong
Salah seorang warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu berinisial HK (32) tertipu puluhan juta rupiah akibat membooking wanita "panggilan" di aplikasi MiChat.
Kasus ini bermula saat korban membuka aplikasi MiChat, lalu ia menghubungi nomor WhatsApp yang ada di profil aplikasi tersebut untuk melakukan Booking Online (BO), setelah berkomunikasi, korban mentransfer uang sebesar Rp800 ribu atas nama RH.
Setelah itu terlapor meminta untuk korban mentransfer kembali dengan alasan boking kamar dan keamanan.
"Jadi korban ini terkena tipu daya dari pelaku dengan menggunakan aplikasi MiChat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombespol. Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu (2/11).
Dari kejadian ini, sambung kombes Teddy, korban tak hanya satu kali melakukan transfer uang pada pelaku melainkan berulang kali, dengan berbagai alasan yang diajukan oleh pelaku, setidaknya sudah 13 kali korban melakukan pembayaran atau transfer uang pada pelaku melalui berbagai rekening yang berbeda dan dengan nominal yang berbeda-beda.
"Korban sudah mentransfer sebanyak 13 kali ke rekening BRI dan BNI dengan nomor rekening yang berbeda," ujar Teddy
Sementara itu dari komunikasi yang terjalin antara pelaku dan korban. Ia diminta untuk mendatangi sebuah hotel yang ada dikawasan Kota Bengkulu untuk melakukan hubungan sesuai dengan aplikasi MiChat tersebut.
Namun sesampainya di resepsionis hotel, korban menanyakan kamar yang di boking oleh terlapor ternyata dari keterangan pihak hotel, kamar tersebut telah dicancel.
Tak terima menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sebesar Rp61 juta akhirnya korban melapor ke Polda Bengkulu.
"Setelah memenuhi permintaan terlapor, korban mendatangi salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu sesuai dengan perjanjian. Namun boking kamar tersebut tidak ada dan korban merasa dirugikan lalu melapor ke Polda Bengkulu," tutur Teddy.
Editor: Redaktur TVRINews