Penulis: Ibnu Sina
TVRINews, Kab. Tapin
Amankan empat penambang ilegal batubara yang menambang di pertambangan milik PT Binuang Mitra Bersama. Pelaku diamankan pada saat melakukan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat.
Ia merasa aman melakukan pertambangan ilegal karena berada di kawasan terpencil. Empat pelaku pertambangan ilegal berhasil diamankan Satreskrim Polres Tapin di Desa Pantai Walang, Kecamatan Bungur di lahan area milik PT. Binuang Mitra Bersama.
Baca Juga: Ditjenpas Temukan Narkoba Di Lapas Subang
Pelaku yang diamankan diantaranya inisial HS selaku penanggung jawab, NE, M, dan K selaku operator alat berat. Pada saat diamankan para pelaku pada saat itu sedang melakukan aktivitas pertambangan. Dari satu bulan melakukan pertambangan ilegal pelaku telah menambang 900 ton batu bara.
“4 pelaku ini menjalan aktivitas pertambangan ilegal selama 1 bulan dan telah menghasilkan 900 ton batu bara yang belum dijual para pelaku,” kata Ernesto, Jumat (26/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan lokasi penambangan mereka kurang lebih 2 kilometer dari Jalan Houling dan berada di IUP PT BMB.
Baca Juga: Jelang WSBK 2022, ITDC Group Laksanakan Track Improvement di Sirkuit Mandalika
Pelaku dijerat dengan pasal 158 Undang–undang minerba nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Editor: Redaktur TVRINews