
Dinmar Najamudin adik Agusrin M Najamudin mantan Gubernur Bengkulu penuhi panggilan tim penyidik Subdit Tipidkor Resmkrimsus Polda Bengkulu
Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu Tengah
Dinmar Najamudin adik Agusrin M Najamudin mantan Gubernur Bengkulu penuhi panggilan tim penyidik Subdit Tipidkor Resmkrimsus Polda Bengkulu.
Dinmar Najamudin diperiksa selama 10 jam dengan didampingi pengacara dan dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik Tipidkor Resmkrimsus Polda Bengkulu.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan kasus pertambangan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, dimana saksi Dinmar ini, merupakan Direktur Utama PT. Bara Mega Quantum (BMQ).
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dinmar Najamudin, untuk dimintai keterangannya terkait dokumen izin usaha pertambangan yang dimiliki PT. BMQ versi Dinmar Najamudin yang melakukan produksi dan eksplorasi batubara di Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Ya semalam Saudara Dinmar kita panggil untuk dimintai keterangan, sebelumnya dijadwalkan pada Senin (14/1/2022) namun pada Kamis sore kemaren ia memenuhi panggilan kita, kita mempertanyakan legalitas berkas dan dokumen perusahan," Kata Kombes Pol Aries Andhi.
Sementara Dinmar Najamudin selaku Direktur utama PT Bara Mega Quantum usai pemeriksaan mengatakan dirinya memenuhi panggilan Polda ini untuk memberikan keterangan terkait dengan aktifitas perusahaannya. Mengenai berkas dan dokumen yang berkaitan dengan produksi pertambangan.
"Ya saya hanya memberikan jawaban atas pertanyaan penyidik, semua saya sampaikan sesuai dengan prosedural yang saya ketahui terkait perusahaan saya, hanya itu saja. Ya biasalah setelah itu kita hanya ngobrol biasa" pungkas Dinmar.
Sebelumnya Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda Bengkulu juga telah memanggil saksi Nurul Alawiyah selaku pemegang izin usaha pertambangan PT Borneo Sutan Mining terkait pengungkapan kasus dufaan pertambangan di Kabupaten Bengkulu Tengah ini.
Editor: Abdullah Fikri