
Akta Sengketa Agraria Perkebunan Ciputra Grup di Kaur
Penulis: Yanda
TVRINews, Bengkulu
Pada Hearing yang dilakukan pihak Warga yang lahannya diduga diserobot atau dicaplok ke dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Ciptamas Bumi Selaras atau CBS, yang berada di Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal mencuat berbagai fakta-fakta mengejutkan.
Fakta ini disampaikan oleh Ibrahim Silitonga selaku Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu, menurutnya belum lama ini pihaknya menemukan fakta baru yang dikerjakan oleh pihak PT. CBS dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaur.
"Fakta itu berupa adanya kegiatan pengukuran lahan yang dilakukan pihak CBS dan BPN, kegiatan pengukuran lahan ini bukanlah suatu upaya dari pihak PT. CBS untuk mengeluarkan lahan masyarakat yang dicaplok ke dalam HGU, akan tetapi melainkan upaya pengajuan kerjasama atau kemitraan (plasma), selain itu pihak CBS juga sesuai dengan kegiatan Amdalnya (Analisis Dampak Lingkungan), ada keterlanjuran menanam sawit didalam area kawasan HPT Bukit Kumbang (Hutan Negara/ Hutan Produksi Terbatas)." Jelas Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu yang akrab disapa Baim ini, saat mengikuti dengar pendapat sengketa agraria diruang Komisi II DPRD Kaur, Rabu (2/3/2022).
Pada kesempatan yang sama, Erlan selaku Tokoh Masyarakat Nasal dan Maje menyampaikan kekecewaannya dengan pihak BPN dan PT. CBS yang diduga sengaja mengulur-ulur waktu dalam pelepasan lahan warga yang masuk dalam HGU PT. CBS tersebut.
"Saya sebagai salah satu tokoh di kecamatan maje dan nasal sangat menyesalkan dengan tindakan mengulur-ulur waktu yang dilakukan pihak BPN dan PT. CBS untuk mengembalikan lahan warga yang masuk ke dalam HGU ini, kami berharap pihak PT. CBS menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan sengketa agraria atau lahan tersebut, agar tidak lagi berlarut-larut permasalahan ini." Tegas Erlan.
Erlan menambahkan, agar pihak manajemen PT. CBS bisa benar-benar hadir dalam sengketa lahan ini.
"Kami menginginkan pihak petinggi PT. CBS hadir dalam penyelesaian sengketa lahan ini, mengingat dalam waktu dekat ini kami bersama pihak DPRD Kaur akan mendatangi DPR RI untuk menyampaikan keluhan masyarakat yang terdiri dari Desa Sinar Banten, Desa Ulak Pandan, Desa Muara Dua, dan Desa Sinar Mulya." Tutup Erlan.
Editor: Abdullah Fikri