
Ada 56 Pelanggaran Prokes Selama Penyekatan dan Pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi
Penulis:Daniel Saputra
TVRINews, Jambi
Sebanyak 56 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ditemukan petugas selama pemberlakuan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Jambi. Sanksi tegas berupa denda diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.
Kasat Satpol PP Kota Jambi Mustari mengatakan selama pemberlakukan penyekatan dan pembatasan di PPKM level 4 dari tanggal 23 hingga 29 Agustus, petugas pos penjagaan di pintu masuk Kota Jambi menemukan 56 pelanggaran protokol kesehatan.
“Para pelanggar langsung diberikan sanksi denda. hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas tim gabungan kepada masyarakat,” tegas Mustari.
Mustari menjelaskan dari jumlah tersebut, pelanggaran yang ditemukan, yakni 55 orang diberikan sanksi denda karena tidak menggunakan masker dan satu pemilik usaha diberikan sangsi denda karena beroperasi atau buka melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Selama penyekatan dan pembatasan aktivitas masyarakat, kami melihat masih kurang sadarnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak memakai masker saat berkendaraan dan bepergian,” ungkap Mustari.
Mustari menerangkan dari pelanggaran tersebut pemerintah Kota Jambi berhasil mengumpulkan uang denda sebesar 7.800.000 rupiah. Uang tersebut langsung dimasukkan ke kas daerah Pemerintah Kota Jambi.
Meski penyekatan sudah tidak diberlakukan namun PPKM level 4 masih berlangsung hingga tanggal 6 September mendatang.
Mustari mengimbau masyarakat agar senantiasa diminta tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin