
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.
Abdul Gafur merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
“Iya tentu, tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagi saksi. Karena sebelumnya juga sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) pada proses penyidikan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada
Ali mengatakan, saksi yang sempat diperiksa penyidik akan didalami keterangannya lebih lanjut di persidangan. Keterangan Andi Arief diperlukan untuk menjelaskan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
“Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan, termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” ujar Ali.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan Abdul Gafur diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk biaya operasional Musda (Musyawarah Daerah) itu.
Baca Juga: Pasca Gempa Bumi M5,8 Mamuju, BNPB: 17 Orang Luka dan 7.670 Warga Mengungsi
“Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim,” ucap Ali.
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda, Kalimantan Timur.
Editor: Redaktur TVRINews