
Polisi menyita barang bukti berupa 23 rekening bank, 53 kartu ATM, satu kartu kredit, 8 buah telepon selular, 3 buah laptop, dan 2 buah harddisk.
Penulis: Rahmat Fatahillah Ilham
TVRINews, Jakarta
Di zaman modern, teknologi informasi semakin berkembang di dunia maya. Berbagai modus operandi kejahatan dan tindak asusila pun ikut mengalami perubahan. Salah satunya judi online dan konten pornografi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi beserta tim mengungkap satu aplikasi yang yang dinamai "19love.me". Dalam aplikasi tersebut terdapat game judi online serta kegiatan pornoaksi.
"Setelah diselidiki oleh tim penyidik, servernya berada di luar negeri, menggunakan domain berbeda agar sulit dideteksi. Selain itu mereka menggunakan nomor whatsApp negara Filippina," kata Dirtipidum Andi Rian dalam konpers di Bareskrim Polri, Selasa (26/10/2021).
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mendeteksi jaringan agen presenter wanita dalam aplikasi ini, tersebar hampir di seluruh Indonesia.
"Kita deteksi sampai saat ini ada 160 agen, tersebar di Jakarta, tangerang, Bandung, Bekasi, Depok, Pekanbaru, Medan, Palembang, Malang, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi," tuturnya.
Dalam aplikasi "19love.me" terdapat 694 permainan judi online dan 400 sampai 800 presenter wanita per hari yang melakukan pornoaksi di aplikasi tersebut.
"Jadi ini ada agennya, agen mengirim foto dan video calon host wanita ke admin yang kita ketahui bernama Luna, dia berada di Filippina. Kemudian, diseleksi untuk bisa menjadi host tetap di aplikasi itu," tambah Andi Rian.
Dalam kasus ini polisi mengamankan empat tersangka, Pangki, Erikko, Cipto Wicaksono dan Ferri Chandra.
Keempat tersangka mempunyai peran berbeda. Pangki dan Errikko bertugas membuat rekening penampung dan depo, serta agen pencari host wanita. Cipto dan Ferri merupakan agen perekrut host wanita.
"Para pelaku membuat rekening menggunakan data orang lain agar tidak terdeteksi," tutur Andi.
Para pelaku mendapat omset Rp4 miliar sampai Rp4,5 miliar per bulan, sedangkan untuk menggaji presenter dan pemain sebesar Rp2,5 miliar sampai Rp3 miliar per bulan.
Polisi menyita barang bukti berupa 23 rekening bank, 53 kartu ATM, satu kartu kredit, 8 buah telepon selular, 3 buah laptop, dan 2 buah harddisk.
Pelaku terjerat pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat 1 dan 2, pasal 27 ayat 1 dan 2, Undang-undang nomor 19 tahun 2018 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 3, pasal 4, pasal 5 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Abdullah Fikri