Selain Rusak CCTV, Kombes Agus Nurpatria Diduga Lakukan Hal Lain Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Pol.Dedi Prasetyo
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Sidang kode etik terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP AN) masih berlangsung di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/6/2022).
Ia disidang karena diduga melakukan obstruction of justice atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa KBP AN juga melakukan tindakan lain, selain merusak CCTV,
"Informasi yang terakhir yang disampaikan Karowabprof teman-teman KBP ANP ini, dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi, Selasa (6/9/2022).
Dedi juga menyebut bahwa setiap pelaku memang bisa dikenakan pasal berlapis sesuai perbuatanya. Sangkaan itu, juga akan dibuktikan pada saat sidang etik.
"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," ujar Dedi.
Bahkan, Dedi menyatakan bahwa para pelaku obstruction of justice ada yang melakukan penambahan barang bukti diluar perusakan CCTV yang dilakukan untuk menutupi kasus ini.
"Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karowabprof," ujar Dedi.
Editor: Redaktur TVRINews