
Polisi Tangkap Tersangka Pencabulan Anak 8 Tahun di Kebayoran Lama
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil tangkap seorang sopir taksi dengan nama Ali Suyatno (50) yang mencabuli bocah perempuan berinisial ‘FR’ (8).
Diketahui, tersangka mencabuli korban di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (28/6) lalu.
"Iya benar (tersangka sudah ditangkap)," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Lanjut Yandri menjelaskan, Ali Suyatno sendiri ditangkap pada Rabu (10/8) lalu dan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Hari Rabu tanggal 10 Agustus kita amankan, dan mulai tanggal 11 sudah kita lakukan penahanan," ujar Yandri.
Akibat kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, tersangka pencabulan Ali Suyanto melakukan aksi bejatnya ketika kontrakan yang ditinggalinya dalam keadaan sepi.
Ketika kejadian tersebut berlangsung, istri tersangka yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) diketahui sedang bekerja.
Editor: Redaktur TVRINews