Penulis: Apdian Utama
TVRINews, Bengkulu Selatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan terus mengungkap beberapa kasus korupsi dana umat di Bengkulu Selatan.
Selang dari dua minggu pasca menetapkan tersangka penyelewengan anggaran pengadaan Alquran dan anggaran biaya safari Ramadan tahun 2015 di Bagian Kesra Setda Bengkulu Selatan, Kejari Bengkulu Selatan kembali menetapkan tersangka dugaan Korupsi dana umat di Baznas Bengkulu Selatan.
Baca Juga: Ditlantas Berlakukan Buka Tutup Pintu Tambang Batu Bara
Terhitung Kamis (1/12/2022) kemarin, Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan berinisial SF sebagai tersangka. Usai ditetapkan Sebagai Tersangka, SF pun langsung ditahan.
"Tersangka ditahan di Rutan Manna untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini," ujar Kajari Bengkulu Selatan Hendri, Hanafi kepada awak media, Kamis (1/12) sore.
Dalam perkara dugaan Korupsi Baznas ini, hasil perhitungan didapati kerugian negara mencapai Rp 1,1 Miliar yang berasal dari berbagai kegiatan di Baznas pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
Diantaranya berupa bantuan fiktif dan mark up pengadaan bantuan, seperti bantuan modal usaha, bantuan pendidikan, kesehatan serta bantuan fakir miskin. Adapun kegiatan yang menimbulkan kerugian negara tersebut bersumber dari dana Zakat, Infak dan Sedekah yang dikumpulkan dari ASN dan Masyarakat Umum.
"Untuk dana hibah dari APBD sudah jelas peruntukkannya, sehingga kami belum menemukan kerugian negara. Sementara yang banyak terjadi bantuan fiktif dan makr up itu bersumber dari dana zakat 2,5 persen yang ditarik dari gaji PNS, juga ada masyarakat umum yg membayar zakat ke Baznas," kata Hanafi.
Sepanjang tahun 2019 dan 2020, Baznas Bengkulu Selatan mengelola dana sebesar Rp 10,2 Miliar. Yang bersumber dari dana hibah APBD Bengkulu Selatan sejumlah Rp 4 Miliar, dana dari Zakat 2,5 persen PNS serta bantuan Provinsi melalu rekening giro sebesar Rp 5,8 Miliar dan uang tunai sebesar Rp 364 juta.
"Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 214 orang saksi. Baik dari Baznas, Masyarakat maupun tokoh penyedia barang bantuan," ucap Hanafi.
Baca Juga: 3 Unit Ruko dan Sejumlah Rumah di Kota Bengkulu Ludes Terbakar
Penyidik Kejari akan terus melakukan pendalaman dalam kasus tindak pidana korupsi ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara korupsi dana umat ini.
Editor: Redaktur TVRINews