
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini (24/8) menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI. Agenda rapat ini membahas kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam rapat tersebut Listyo Sigit memaparkan sejauh ini pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Listyo Sigit juga menyebutkan dalam kasus ini, ia memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kantongi Izin Bareskrim Polri, Kak Seto Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob
“Dalam kasus ini juga, timsus telah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti berbagai macam mulai dari senjata api, magazine, CCTV dan sebagainya,” kata Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Listyo Sigit menyebutkan dalam kasus Brigadir J ini, pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakkan hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan bekerja dengan profesional.
“Untuk itu kami melakukan pemeriksaan internal dan telah memeriksa 97 personel, dan 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat. Jadi selain pidana dan juga pelanggaran terhadap kode etik,” tutur Listyo Sigit.
Editor: Redaktur TVRINews