
Viral! Pengemudi Mobil Lakban Plat Nomor Kendaraan, Dirlantas: Yang Dilakukan Petugas Sudah Benar
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Telah viral di media sosial, sebuah video pengemudi mobil yang berani menutup plat nomor kendaraannya dengan mengenakan lakban hitam.
Hal tersebut, diunggah melalui akun Instagram @tmcpoldametro pada Kamis, (10/11) yang berlokasi di traffic light Pertanian, Jakarta Selatan.
Dalam video itu, terlihat seorang pengendara mobil telah diberhentikan oleh petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas. Karena sang pengemudi ketahuan menutup plat nomor dengan lakban hitam dibagian depan dan belakang.
Baca Juga: Penyidik Tipikor Tetapkan Kadis Pendidikan Bengkulu Utara Sebagai Tersangka Kasus Fee Proyek
"Izin melaporkan penindakan plat nomor dilakban depan belakang," kata salah seorang petugas yang tengah mengatur lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, anggota kepolisian sudah benar dengan cara menindak pelanggar di lapangan.
"Iya kalau ada anggota di lapangan bisa dilakukan penindakan. Seperti tadi lakukan oleh anggota, dihentikan diperiksa kendaraannya sesuai atau tidak itu suruh copot," kata Latif kepada wartawan, Jumat, (11/11/222).
Lebih lanjut, Latif menyebut, pengemudi yang melakban nomor kendaraan itu tidak akan dipidana meski telah lakukan pelanggaran.
Baca Juga: Bupati Solok Epyardi Asda Sidak Pabrik Air Mineral di Solok
“Pelanggar hanya diberikan sanksi berupa teguran, untuk dilepas lakban hitamnya. Apabila ketahuan terjadi kesalahan pada surat-surat kendaraan, pengemudi akan langsung ditilang dan dibuat laporan polisi,” ucap Latif.
Usut punya usut, sejumlah pengendara menutup plat nomornya dengan tujuan untuk menghindari penilangan elektronik atau E-TLE.
Namun, Latif menegaskan, pengendara tidak perlu panik dengan tilang elektronik atau E-TLE apabila sudah berkendara sesuai dengan aturan.
"Sebetulnya tilang elektronik tidak usah ditakuti yang terpenting masyarakat tertib lalu lintas kalau mereka tidak melanggar juga gak akan kena tilang elektronik," bebernya.
Editor: Redaktur TVRINews