
Sebut Salahi Aturan, Pengacara Hendra Kurniawan Cecar Saksi Soal BAP
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Henry Yosodiningrat selaku pengacara Hendra Kurniawan mencecar Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri, yakni Radite Hernawan terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Radite yang menyimpulkan bahwa Hendra melanggar aturan.
Henry meminta alasan, atas dasar Radite menyampaikan itu di BAP.
Baca Juga: JPU Hadirkan Ahli Forensik Digital dalam Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Hal itu terjadi saat Radite bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022) hari ini.
Berawal ketika Radite mengatakan soal tindakan Hendra Kurniawan dkk dalam perkara tersebut menyalahi aturan karena tidak ada surat perintah penyelidikan di kasus itu.
“Penjelasan yang mana yang membuat saudara bisa sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatan itu tidak sesuai dengan Perkap Perkadiv dan sebagainya,” tanya Henry.
“Dalam penyampaian penjelasan dalam penyidik tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah,” jawab Radite.
“Kalau saya perlihatkan kepada saudara ada surat perintah atau laporan informasi khusus, kemudian tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya koordinasi dengan Div Propam dan instansi terkait, apakah jawaban saudara begini?,” tanya Henry lagi.
Radite menjawab tidak diperlihatkan.
Kemudian, pengacara dan jaksa pun menunjukkan surat perintah tersebut.
Adapun, salah satu hakim bernama Ahmad Suhel bertanya terhadap Radite, apakah jika pada saat pemeriksaan oleh penyidik diperlihatkan surat tersebut kesaksian Radite bakal berubah.
“Kalau dilibatkan pendapat bakal beda?,” tanya Hakim.
“Berbeda,” jawab Radite.
Radite mengungkapkan, ia tak mengecek kembali soal adanya surat tersebut saat diperiksa penyidik. Akibatnya, hakim kemudian mengambil alih dan bertanya ke Radite karena cuma mendengarkan penjelasan dari penyidik.
“Jadi persoalan begini, saudara ini ketika diperiksa di BAP ini apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?,” tanya Hakim.
“Kami diberi penjelasan,” jawab Radite.
“Saudara hanya menjadi orang yang diam saja tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan ini mana, keterangan ini mana?,” tanya Hakim lagi.
“Tidak,” singkat Radite.
Baca Juga: Sidang Lanjutan OOJ Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, 7 Saksi Dihadirkan JPU
“Di situ persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca, tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan. Makanya tadi ditunjukkan seperti ini akan berbeda lagi nanti. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan enggak tahu. Jadi tolong lah kapasitas seperti biasa saja tugasnya apa itu yang ditanyakan,” tandas Hakim.
Editor: Redaktur TVRINews