Penulis: Alexandro Hatol
TVRINews, Manggarai Barat
Direktur RSUD Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, dr. Maria Yosephina Melinda Gampar diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mabar pada Selasa (22/11/2022).
Waka Polres Manggarai Barat, Kompol Sepuh A.I. Siregar mengatakan Direktur RSUD Komodo dipanggil untuk mengumpulkan bahan keterangan, terkait polemik dana jasa pelayanan (Jaspel) Covid-19 tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Komodo, yang belum dibayarkan untuk tahun 2020-2021.
"Hari ini kita hanya sebatas pengumpulan bahan keterangan baik klarifikasi, pengumpulan dokumen terkait beredarnya informasi adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif,” kata Kompol Sepuh.
Kompol Sepuh meminta para tenaga kesehatan yang belum menerima insentif Covid-19 agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
"kami mengharapkan agar tenaga Kesehatan yang mengaku belum mendapatkan insentif untuk datang kepada kami memberikan data yang lengkap,” ujarnya.
Baca Juga: Koni Padang Pariaman Diduga Lakukan Korupsi Perlengkapan Alat Olahraga
Sementara itu, dr. Maria Yosephina Melinda Gampar saat ditanyai wartawan dirinya hanya menjawab merasa capek usai diperiksa.
"iya saya sudah capek,” kata Maria Yosephina.
Untuk diketahui, polemik Jaspel Covid-19 ini bergulir saat para Nakes RSUD Komodo secara terbuka menuntut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membayar hak Nakes setelah hampir setahun menanti.
Jaspel Covid-19 yang dituntut oleh Nakes itu sudah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada akhir Desember 2021, sebesar Rp32 miliar. Uang itu adalah pembayaran atas klaim penggantian biaya pembayaran pasien Covid-19 yang diajukan RSUD Komodo untuk tahun 2020 dan 2021.
Kementerian Kesehatan mentransfer uang itu dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo. Selanjutnya, karena RSUD Komodo masih berstatus UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, uang itu disetorkan semuanya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebagai retribusi dari Rumah Sakit tersebut.
Baca Juga: JPU Tunjukan Senjata Bharada E yang Digunakan untuk Membunuh Brigadir J
Dalam hitung-hitungan Nakes RSUD Komodo, Jaspel yang seharusnya mereka terima dari Pemkab Manggarai Barat sebesar Rp18 miliar, atau 60 persen dari Rp32 miliar yang berikan Kementerian Kesehatan. Sisanya Rp14 Miliar atau 40 persen sebagai jasa sarana, masuk ke Kas Daerah.
Penghitungan ini mengacu pada Perda Kabupaten Manggarai Barat tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan, sebagaimana yang menjadi dasar hukum pembagian jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan pasien BPJS yang diterima RSUD Komodo selama ini.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menolak membayar Jaspel Covid-19 tersebut setelah mendapat petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, Jumat (18/11/2022). Alasan sebelumnya selama hampir setahun terakhir, duit itu tak bisa dibayarkan karena tak ada dasar hukumnya.
Editor: Redaktur TVRINews