Penulis: Ambika
TVRINews, Lombok Tengah
Karo Ops Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Imam Thobroni menegaskan bahwa pada saat pelaksanaan pra-musim MotoGP dan saat race MotoGP Maret mendatang, drone yang tanpa seizin penyelenggara tidak diperbolehkan terbang di kawasan Sirkuit Mandalika.
“Bila masih membandel drone tersebut langsung di jammer atau diturunkan secara paksa. Kita akan terus pantau Drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara,” kata Imam, Minggu (13/2/2022).
Kombes Pol Imam Thobroni berencana akan turun langsung memantau Tim Drone Korps Brimob Polri BKO Polda NTB yang berjaga di salah satu bukit di sekitar Sirkuit Mandalika untuk mengintai drone ilegal.
"Secara hukum drone yang terbang di area tertentu yang ada larangannya atau Wilayah Terlarang, Kawasan Terbatas, Kawasan Bandara Udara, tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, peraturan menteri perhubungan nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018," ujar Imam.
Banyak alat yang dapat terganggu dengan sinyal drone tersebut, pelakunya dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 milyar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan mengacak sinyal drone yang terbang, namun jika terus membandel kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tutur Imam.
Hingga hari ke kedua tes pra-musim MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, sudah terdata 21 Drone yang dijammer.
"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada drone lagi yang terbang di kawasan sirkuit," ucap Imam.
Anggota Polri juga telah ditempatkan di setiap bukit yang ada di dekat sirkuit untuk memantau segala hal yang dapat mengganggu jalannya balap, termasuk memantau drone tanpa izin.
Editor: Redaktur TVRINews