
KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara MA
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menkonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang mengungkapkan bahwa akan segera mengumumkan identitas tersangka yang dimaksud.
Baca Juga: Tudingan Setoran ke Jenderal Polisi, Henry Yosodiningrat: Bohong!
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/11/2022).
Ia mengatakan bahwa penyidik terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Menurut dia, jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru pada kasus ini.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," ucapnya.
Ali menjelaskan, KPK memiliki berbagai strategi dalam mengumpulkan barang bukti. Salah satunya, dia mengatakan, melalui upaya penggeledahan.
Selain itu, ia menyebut, tim penyidik masih melakukan penyidikan terhadap kasus suap tersebut. "Saat ini KPK terus kembangkan informasi dan data yang kami miliki pada proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut," jelasnya.
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terus berjalan.
Firli mengatakan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.
“Proses penegakan hukum tetap berjalan,” ujar Firli saat ditemui awak media setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan di kompleks Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
“Pada saatnya akan kita sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis,” ucapnya
Ia meminta publik tetap bersabar menantikan proses hukum yang berjalan. Firli tidak mempersoalkan jika awak media mendapatkan informasi terkait perkembangan informasi suatu kasus yang sedang berjalan.
Menurut KPK, penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Oktober 2022 lalu.
KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Tudingan Setoran ke Jenderal Polisi, Henry Yosodiningrat: Bohong!
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Editor: Redaktur TVRINews