
Delapan orang diamankan dalam kasus tersebut. Tiga diantaranya ibu rumah tangga. Mereka keok ditangan polisi bersama dengan barang bukti 13.641 butir Doubel L siap edar.
Penulis : Andrie Aprianto
TVRINews, Balikpapan
Aparat gabungan dari Satresnarkoba Polresta Balikpapan beserta Polsek Balikpapan Timur berhasil membongkar jaringan pengedar pil terlarang jenis Double L atau yang sering disebut pil koplo baru-baru ini.
Delapan orang diamankan dalam kasus tersebut. Tiga diantaranya ibu rumah tangga. Mereka keok ditangan polisi bersama dengan barang bukti 13.641 butir Doubel L siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka A dan L pada 5 Januari 2021. dari dua tersangka ini, pihaknya menyita 1.000 butir Doubel L.
"Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan menangkap tersangka F pada hari yang sama, dengan barang bukti sebanyak 1.000 butir Doubel L lagi," ujar Tasimun saat pers rilis, Senin (17/1/2022) siang.
Kepolisian kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, pada 14 Januari R alias W ditangkap dengan barang bukti 10.500 butir Doubel L di wilayah Sumberejo.
Selain empat tersangka tersebut, Polsek Balikpapan Timur juga membekuk empat tersangka kasus serupa. Total 941 butir Doubel L diamankan dari para pengedar dan bandar ini.
"Delapan tersangka ini satu jaringan. Perannya ada yang pengedar dan bandar. Untuk pemasok dari Pulau Jawa tapi dibawa ke Balikpapan melalui Banjarmasin," tambahnya.
Editor: Abdullah Fikri