Penulis: Irwan Santoso
TVRINews, Padang
Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat menerima kosultasi masyarakat terkait syarat pembelajaran secara tatap muka bagi siswa SD dan SMP di salah satu daerah di Sumatera Barat.
Dalam surat edaran ataupun himbauan tersebut dijelaskan bahwa siswa yang di izinkan untuk mengikuti pembelajaran secara tatap muka merupakan siswa yang seluruh anggota keluarga yang terdata di kartu keluarga telah menjalani vaksinasi dosis lengkap.
Sementara bagi yang belum memenuhi syarat tersebut maka siswa yang bersangkutan diminta untuk belajar secara daring.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani mengatakan kebijakan tersebut dinilai berisiko menghambat hak anak untuk menerima pendidikan.
Maka dari itu Yefri Heriani menegaskan agar Pemda tidak mangaitkan capaian vaksinasi dengan hak anak untuk menerima pendidikan atau layanan publik tertentu.
Karena capaian vaksinasi merupakan pilihan bagi masyarakat sementara layanan yang memenuhi standar layanan merupakan hak masyarakat.
Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap konsultasi tersebut untuk mengetahui apakah terjadi mal adminitrasi dalam kebijakan tersebut atau tidak.
Meski demikian Oolmbudsman tetap mengimbau kepada Pemda yang bersangkutan agar memastikan layanan kepada masyarakat berjalan dengan prosedur yang semestinya.