
KPK Tahan Karyawan Alfamidi Yang Terlibat Gratifikasi ke Pemkot Ambon
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
KPK menahan seorang karyawan Alfamidi atas nama Amri (AR) terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rabu (7/9).
Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, Richard Louhenapessy (RL), mantan Walikota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan, karena kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama.
“Karena kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 sampai dengan 26 September 2022,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Amri bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Karyoto, kasus ini berawal saat AR ditunjuk oleh PT MUI (Midi Utama Indonesia) untuk mengurus izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail di Kota Ambon untuk tahun 2020.
Agar proses pengurusan izin dimaksud dapat segera diterbitkan, AR diduga berinisiatif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan RL yang saat itu menjabat Walikota Ambon.
“Karena salah satu kewenangan yang ada pada RL yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon,” ujar Karyoto.
Kemudian, AR diduga menawarkan sejumlah uang pada RL untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail.
Hal itu pun disetujui RL dengan memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan AR di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, RL meminta agar uang yang diserahkan AR besarannya minimal Rp25 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik AEH, orang kepercayaan RL.
“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” ucap Karyoto.
Editor: Redaktur TVRINews