Penulis Agus Labetubun
TVRINews, Kepulauan Aru
Sidang perdata putusan sengketa lahan antara Marga Botmir Desa Marefen Kecamatan Aru Selatan Kabupaten Kepulauan Aru Maluku dengan pihak Pangkalan Udara Lanud (AL) ARU berakhir ricuh, Rabu (17/11). Kantor Pengadilan Negeri Dobo diamuk massa hingga rusak.
Merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Dobo yang memenangkan pihak Lanud (AL) Aru, massa pedukung Marga Botmir histeris dan menyerang dengan melempari gedung pengadilan dengan batu dan botol dari depan dan samping.
Melihat massa yang mulai merangsek masuk ke halaman kantor pengadilan, petugas Polres Kepulauan Aru dibantu TNI berusaha membedung pergerakan warga yang mulai tersulut emosi.
Petugas sempat menyemprotkan air dari kendaraan water canon ke arah massa pedukung, namun tindakan ini tak mampu membubarkan warga.
Akibat luapan emosi massa tersebut, majelis hakim terpaksa dilarikan dengan mobil taktis milik Polres Kepulauan Aru.
Setelah berjibaku dengan massa pedukung Marga Botmir, petugas Polres Aru dibantu TNI berhasil menenangkan warga. Warga langsung melakukan ritual sasi di depan Pengadilan Negeri Dobo.
Hingga sore tadi massa belum bergerak meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Dobo.