
Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua ajudan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Mereka yaitu, Anisa Rizki Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi, hari ini, Jumat (27/5).
Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Ade Yasin terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (27/5/2022).
Selain dua Ajudan Bupati Nonaktif Bogor itu, KPK juga akan memeriksa seorang pegawai honorer Dinas PUPR Bogor Diva Medal Munggaran dan dua pihak swasta, Sintah Dec Checawaty dan Dede Sopian.
Sebagai informasi, selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka.
Kemudian, ada empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, yakni Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah yang juga menjadi tersangka.
Delapan tersangka dalam kasus ini diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4) malam dan Rabu (27/4) pagi.
Dalam kasus ini, Ade Yasin diduga menggandeng anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Jawa Barat agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Editor: Redaktur TVRINews