
KUA Perlonggar Syarat Wajib Vaksin bagi Calon Pengantin
Penulis: Daniel Saputra
TVRINews, Jambi
Sejak diberlakukan penyekatan dan pengetatan PPKM level 4 selama sepekan di Kota Jambi, banyak aktivitas masyarakat yang harus ditunda pelaksanaannya termasuk akad nikah dan resepsi pernikahan.
Kepala Kantor Urusan Agama Telanaipura Hafiz mengatakan Pelaksanaan akad nikah dan resepsi di Kota Jambi kembali diizinkan pasca penyekatan dan pengetatan PPKM level 4. Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) pun memberi kelonggaran syarat wajib vaksin covid-19 terhadap calon pengantin (caten) dalam mengurusi pernikahan.
“Pada bulan Agustus lalu, terjadi penurunan calon pengantin atau caten yang mendaftar pernikahan di KUA telanai pura. Biasanya ada 50 caten yang mendaftar, namun pada Agustus lalu sekitar 30 caten yang mendaftar pernikahan. Sejak diberlakukannya PPKM level 4, banyak caten yang memilih memundurkan waktu pernikahannya,"ujar Hafiz.
Hafiz menjelaskan pihak KUA dan Kemenag Kota Jambi telah melakukan koordinasi terkait vaksin covid-19 terhadap caten yang akan melangsungkan pernikahan di MASA PPKM di Kota Jambi. Namun hal tersebut hanya berupa imbauan dan bukanlah syarat wajib yang harus dipenuhi.
“Para caten dapat melampirkan surat keterangan bebas covid-19 berupa hasil rapid antigen atau swab PCR, tegas Hafiz.
Hafiz juga mengimbau kepada caten yang melakukan pendaftaran ataupun menggelar akad nikah untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan, agar sama-sama terhindar dari penularan Covid-19.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin