Penulis: Ipong Stip
TVRINews, Kabupaten Gorontalo
AYS dan YYS dikeluarkan alias diberhentikan sebagai siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo
akibat melakukan pelanggaran berat berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo tertanggal 10 Desember 2021 tentang pemberhentian siswa dari pendidikan Bintara Polri.
Pelaksanaan pemberhentian kedua siswa ini dilaksanakan di lapangan SPN Polda pada Senin (13/12).
Kepala SPN Polda Gorontalo Kombes Pol Agus Widodo mengungkapkan, menjadi polisi ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar baik aturan yang sudah berlaku kepada siswa, yaitu Perdupsi maupun Skep 244 yang mutlak harus ditaati oleh siswa.
Agus menambahkan, berdasarkan hasil sidang sekolah tersebut direkomendasikan oleh para pengasuh dan seluruh pejabat di SPN yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dikeluarkan.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, setiap siswa pendidikan pembentukan Bintara Polri Diktuba belum menjamin yang bersangkutan menjadi personil Polri.
Penilaian dan penulusuran rekam jejak kepada para siswa Diktukba Polri berlaku sejak rekuitmen hingga masa pendidikan pembentukan.
Jika melakukan pelanggaran berat maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan.