Reporter: Nur Khabibi
TVRINews, Jakarta
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria yang menjual-belikan satwa dilindungi Negara. Y ditangkap di daerah Sukatani Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar)
"Berdasarkan laporan yang kita terima melakukan penyelidikan. Kita terus terang memesan juga, kemudian datang barang tersebut kita melakukan penangkapan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Dari Y, Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 hewan yang dilindungi. Berupa satu bayi Orang Utan (pongo abelii), tiga Burung Beo Nias (gracula robusta) dan tiga Lutung Jawa (trachypithecus auratus).
"Tersangka membuat komunitas pecinta satwa dalam sosial media. Disitulah pelaku mencari siapa yang mempunyai binatang-binatang langka dan dia siap membeli, " ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.
Selain grup mencari hewan langka, tersangka membuat satu grup di Facebook dan WhatsApp nya, untuk menawarkan hewan langka siap ual.
Editor: Dadan Hardian