
Penganiayaan Kace, Lima Tahanan Jadi Tersangka
Penulis:Riana Rizkia
TVRINews, Jakarta
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, selain Irjen Pol Napoleon Bonaparte, polisi juga menetapkan empat tahanan lainnya sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang atas nama NB, DH, YW, A dan HP," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (29/9/2021).
Ramadhan menyebut, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 Juncto 35 ayat 1 atas pengeroyokan kepada Muhammad Kace, tahanan kasus penistaan agama.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ramadhan belum memerinci terkait peran masing-masing pelaku pengeroyokan.
"Nanti masih diproses, kasus ini masih berjalan. Kita tunggu saja nanti," kata Ramadhan.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin