Penulis : Yanda R
TVRINews, Banjarmasin
Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang wanita berinisial R-A yang diduga melakukan penipuan arisan online (21/02/2022).
Pelaku merupakan bandar arisan online ditangkap setelah adanya laporan korban yang merasa dirugikan ke Mapolresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito mengatakan RA warga banjarmasin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan oleh pelaku ialah dengan cara menawarkan arisan melalui akun media sosial miliknya.
”Kami masih mendata korban dan menghitung total kerugian yang diperkirakan milyaran” jelas Sabana.
Ia berharap jika ada warga yang dirugikan atas perbuatan pelaku agar segera melaporkannya ke Mapolresta Banjarmasin. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan mencari ada kemungkinan-kemungkinan pelaku lain.
Akibat perbuatannya pelaku tidak hanya dijerat pasal terkait penipuan namun juga akan dijerat pasal UU ITE dan tindak pidana pencucian uang.
Sehingga Satreskrim Polresta Banjarmasin akan bekerjasama dengan Ditkrimsus dan Ditkrimum Polda Kalsel.